Environment Health Safety (EHS) adalah suatu sistem manajemen
perusahaan untuk mencapai sasaran dan tujuan dalam aspek keselamatan, keamanan
dan lingkungan kerja.
EHS merupakan aturan main bagi tim manajemen dan pekerja dalam
suatu perusahaan.
Disuatu perusahaan, manajemen EHS dipimpin oleh seorang manager EHS
atau EHS Staff, yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan
mengendalikan seluruh program EHS di suatu perusahaan. Didalam aturan perundang-undangan
seorang EHS harus memiliki Sertifikat K3 untuk mendapatkan wewenang dalam
menjalankan tugasnya sebagai pemantau kegiatan K3 di perusahaan.
Dalam melaksanakan tugasnya EHS bersifat netral tidak memihak
kepada siapapun dan bersifat Independent. Dalam perusahaan EHS bertugas
melaporkan implementasi dan pemenuhan kegiatan K3 di perusahaan ke manajemen
perusahaan ataupun ke pemerintah. Secara tidak langsung EHS staff juga
merupakan petugas pembantu pemerintah khususnya Dinas ketenagakerjaan dan Dinas
Lingkungan Hidup dalam memonitoring pelaksanaan K3 di sebuah perusahaan.
Program EHS berbeda untuk tiap pekerjaan, misalnya program EHS konstruksi akan berbeda dengan program EHS migas, perkebunan, industri maupun pertambangan. Dalam perusahaan juga penyebutan EHS berbeda-beda tergantung prioritas masing-masing perusahaan. EHS akan lebih berfokus ke Environmental, HSE akan lebih berfokus ke Healty karyawan dan SHE akan lebih fokus ke pelaksanaan Safety di sebuah perusahaan.
Beberapa dasar hukum EHS adalah
·
UU no 1 tahun 1970
tentang K3
·
UU no 21 tahun 2003
·
UU no 13 tahun 2003
paragraf 5
·
Per-05/MEN/1996
Tujuan EHS dalam suatu perusahaan adalah untuk meminimalisasikan
kecelakaan kerja dan supaya hal tersebut berhasil dibutuhkan kerjasama yang
baik antara pekerja dan manajemen perusahaan.
Beberapa Tugas-Tugas EHS
di Perusahaan antara lain
1. EHS harus memastikan bahwa perusahaan secara
efektif melaksanakan program K3.
2. EHS harus melakukan safety patrol, Inspeksi ke
seluruh area perusahaan untuk melihat pelaksanaan program K3 (termasuk
penggunaan APD, Prosedur kerja yang aman, Menemukan sumber bahaya (hazard) dll.)
3. EHS Memastikan semua program K3 dalam perusahaan
dan sistem K3 bekerja dengan baik serta mendokumentasikan realisasi
program yang telah dilaksanakan.
4. mengeluarkan kebijakan yang tepat, proses yang
efektif, memastikan rekrutmen orang yang kompeten, serta menerapkan budaya
kerja yang benar.
5. EHS membuat analisa resiko kerja dalam perusahaan (JSA/Job
Safety Analysis)
6. EHS harus memastikan setiap orang dalam
perusahaan harus paham mengenai aturan K3 yang ada
7. EHS harus mengembangkan sistem pelaporan
kecelakaan kerja (KK) dan investigasi KK terkait K3 sampai perbaikan
(Action Plan) Kecelakaan kerja.
8. EHS
K3 harus mempromosikan program K3
kepada karyawan melalui sosialisasi secara kontinu.
- EHS harus memastikan bahwa
peralatan kerja, tenaga kerja, alat kerja, kesehatan tenaga kerja dan
lingkungan kerja sudah dilakukan pemeriksaan sebelum digunakan.
- EHS perlu melaksanakan
pelatihan keselamatan kerja untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran
karyawan berupa training maupun sosialisasi dilapangan.
11. EHS harus mampu menangani dan melaporkan kecelakaan
kerja (maksimal 2x24 jam) dan melakukan penyelidikan penyebabnya
12. EHS perlu memastikan tenaga kerja bekerja
sesuai SOP yang ada.
13. EHS memastikan fasilitas peralatan pemadam
kebakaran, Kotak P3K dan sarana tanggap darurat di lingkungan perusahaan dalam
keadaan baik dan siap untuk digunakan.
14. Membuat pelaporan mengenai pemenuhan K3 di
perusahaan ke dinas maupun instansi pemerintahan (contoh laporan P2K3, Laporan
RKL-RPL, Triwulan LB3, Laporan Kebakaran hutan dll)
15. Memastikan
pengadaan APD untuk karyawan dari perusahaan.
16. Memastikan
perusahaan melakukan setiap perbaikan terhadap temuan-temuan dan
ketidaksesuaian terhadap implementasi K3 di perusahaan.
Penting dipahami bahwa program K3 merupakan
tanggung jawab semua pihak. Dengan begitu, meskipun EHS di perusahaan, namun
semua unsur dalam perusahaan, seperti karyawan, supervisor, dan manajer lainnya
ikut berkontribusi demi tercapainya kesuksesan program. Sehingga karyawan yang
sehat dan berada dalam lingkungan kerja yang aman seperti keinginan semua dapat
tercapai dan misi untuk zero accident di lapangan dapat terealisasikan.
Comments
Post a Comment
Kalau ada yang mau ditanyakan atau didiskusikan silahkan tulis di kolom komentar.. salam...